DPP-LAT Sultra Timba Ilmu Kekayaan Intelektual Komunal di Kanwil Sultra

DPP-LAT Sultra Timba Ilmu Kekayaan Intelektual Komunal di Kanwil Sultra

Kendari – Rabu (31/8/2022) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP-LAT) Provinsi Sulawesi Tenggara hadir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dalam rangka kegiatan Konsultasi dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal. Kegiatan diselenggaran di Aula Kantor Wilayah yang juga dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas serta jajaran pegawai kantor wilayah baik secara laring maupun daring.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, dalam sambutannya menjelaskan bahwa momen Presiden Republik Indonesia menggunakan pakaian adat Dolomani dari Buton serta pementasan tari Lumense dari Bombana, tentunya menjadi kebanggan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Kami mengajak bapak/ibu serta segenap masyarakat Sulawesi Tenggara untuk terus bersemangat dalam menjaga dan melestarikan seni budaya sehingga seni budaya kita (sultra) tetap eksis di tempat lahirnya, jangan sampai punah atau justru tumbuh subur di tempat lain," ungkap bapak Silvester.

Kakanwil berharap melalui kegiatan ini DPP-LAT sebagai pewaris dan penjaga marwah adat tolaki memperoleh pengetahuan seputar kekayaan intelektual yang dapat berguna dalam upaya melindungu dan melestarikan adat dan budaya Tolaki.

Sekretaris Jenderal DPP-LAT Sultra Isran Saranani memberikan kata pengantarnya, beliau merasa sangat dihargai dengan sambutan yang diberikan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Sultra atas kehadirannya bersama para anggota DPP-LAT di Kantor Wilayah.

“Terima kasih Pak Kakanwil, kami datang untuk menimba ilmu terkait kekayaan intelektual komunal. Kami semua yang hadir disini akan menyampaikan kekayaan-kekayaan intelektual kami (suku tolaki) yang bisa didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku. Baik secara komunal maupun perorangan,” pungkas bapak Isran.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan terkait Kekayaan Intelektual oleh Kepala Divisi Pelyanan Hukum dan HAM Maktub. Dalam paparannya bapak Maktub menjelaskan Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua yaitu kepemilikan Personal dan kepemilikan Komunal.

Selain menjelaskan kekayaan intelektual komunal berdasarkan undang-undang. Bapak Maktub juga menjelaskan prosedur pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal yang bisa dilakukan oleh DPP-LAT. Selanjutnya acara diakhiri dengan diskusi terkait kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Suku Tolaki Sulawesi Tenggara.

Kanwil Kemenkumham Sultra juga menampilkan persembahan musik gambus sebagai bentuk penghargaan dan upaya pelestarian seni musik tradisional Sulawesi Tenggara.

WhatsApp Image 2022 08 31 at 18.47.31 1

WhatsApp Image 2022 08 31 at 18.47.31 2

WhatsApp Image 2022 08 31 at 18.47.31 6

WhatsApp Image 2022 08 31 at 18.47.31 5

WhatsApp Image 2022 08 31 at 18.47.31 4

WhatsApp Image 2022 08 31 at 18.47.31 3

WhatsApp Image 2022 08 31 at 18.41.10

Cetak