Kakanwil Lantik 21 Pembimbing Kemasyarakatan dan 1 Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Kendari- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Sofyan mengambil sumpah dan melantik 21 Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 1 Pejabat Fungsional Peraturan perundang-undangan di Aula Kantor Wilayah, Senin (23/12) pukul 15.30 WITA.

IMG 20191223 WA0140 Mereka yang dilantik tersebut terdiri dari 11 Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari, 10 Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Baubau dan 1 Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah. Ikut hadir Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Pejabat Eselon III dan IV Kantor Wilayah, para JFT Pembimbing Kemasyarakatan, dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

IMG 20191223 WA0142 Dalam sambutannya Kakanwil menekankan kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantim agar bekerja secar profesional sesuai dengan aturan yang ada. "Saya berpesan kepada teman-teman yang dilantik untuk memahami tugas masing-masing sesuai dengan permenkumham yang ada," tegasnya. Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan ataupun Perancang Peraturan Perundang-Undangan, lanjutnya, merupakan jabatan yang sangat penting. Olehnya itu peningkatan kualitas kerja sangat dia harapkan. "Peran PK dan Perancang amat sangat penting, olehnha itu saya harapka untuk tetap menerapkan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) dalam melaksanakan tugas," tutupnya.

DSC 0308 compress82

Cetak