Rutan Kolaka Gandeng Polres Kolaka Awasi WBP Asmilasi Rumah

Kolaka- Beberapa waktu lalu, melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka sukses mengeluarkan sebanyak 89 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Asimilasi Rumah tersebut.

IMG 20200421 WA0007

Untuk memastikan WBP yang telah keluar dapat menjalani program asimilasi rumah dengan baik, Kepala Rutan Kolaka (Karutan), Darwan, SH., MH, melakukan kunjungan ke Kantor Kepolisian Resort (Polres) Kolaka dalam rangka koordinasi terkait pengawasan WBP yang menjalani asimilasi itu, Senin (20/4).

Kepala Polres (Kapolres) Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, SIK, M. Si, sangat mengapresiasi kedatangan Karutan beserta jajaran. Dia berharap kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik. "Semoga kerja sama ini bisa berjalan baik kedepannya. Saya harap juga semua warga binaan yang sudah keluar bisa menjalani program asimilasi rumah dengan baik. Jangan sampai membuat pelanggaran," pesan Saiful.

Merespon hal tersebut, Darwan mengatakan akan menindak tegas apabila ada warga binaan yang melakukan pelanggaran di luar. "Akan kami tindak tegas. Tadi saya sudah sampaikan kepada Pak Kapolres. Sesuai pesan Menteri, apabila masih ada warga binaan yang melakukan pelanggaran di luar, langsung akan kami tarik. Dan hak integrasi akan kami cabut," tegas Darwan.

Pada kesempatan tersebut, Karutan Kolaka beserta jajaran di dampingi oleh Kapolres Kolaka, bersama-sama melihat kondisi tahanan Kejaksaan Negeri Kolaka yang masih berada di Polres Kolaka.

IMG 20200421 WA0006

IMG 20200421 WA0008

Cetak