Sekjen Kemenkumham Buka Kegiatan Penelitian RKBMN : Kakanwil dan Kadivmin Tanggung Jawab Penuh

e791d893 4de9 4d5c b485 7132109e720d

Kendari – Kegiatan Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tingkat Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022-Tahun Anggaran 2020 merupakan akuntabilitas dari Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Administrasi. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan tersebut, Senin (10/8).

Selanjutnya menurut Sekjen Kemenkumham, maksud dan tujuan kegiatan penelitian yang akan dilangsungkan selama 6 (enam) hari terhitung mulai tanggal 10-18 Agustus 2020 tersebut yaitu untuk memastikan kepatuhan serta kebenaran usulan RKBMN pada tiap wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam kesempatan yang sama Bapak Sekretaris Jenderal sangat mengapresiasi kehadiran Kepala Kantor Wilayah beserta Kepala Divisi Administrasinya yang hadir mengikuti Video Conference ini, hal ini menunjukkan komitmen pimpinan wilayah dalam menyusun RKBMN yaitu dapat mengambil bagian dan bersinergi serta memantau langsung kegiatan penelitian RKBMN ini.

Kegiatan yang dilakukan melalui Video Conference di aula Kantor Wilayah ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara bersama Kepala Divisi Administrasi didampingi seluruh Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV divisi administrasi.

Usai pengarahan Sekjen, Kakanwil memberikan penguatan kepada seluruh peserta yang hadir untuk sama-sama menyiapkan, menyusun, dan mengecek kembali susunan kebutuhan. Sembari melakukan diskusi, para Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV divisi administrasi menerangkan informasi yang berkaitan dan solusi apabila terdapat kendala dalam penyusunan RKBMN kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Administrasi selaku penanggung jawab RKBMN.

Cetak