SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO.23 TAHUN 2015 DILINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA

NO23

HumaSSultrA (26/11/2015) Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Kendari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melaksanakanan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No.23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis, seluruh pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sulawesi Tenggara.

no23 e

Dalam Acara Sosialisasi tersebut  Inspektur Wilayah II Bapak Nugroho memberikan sambutannya sebelum dibuka dengan resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Silawesi Tenggara, ILHAM DJAYA yang dilanjutkan dengan pemberian cindera mata dari Kakanwil Kemenkumham Sultra kepada Inspektur Wilayah II.

NO23 D

 

Cetak