Upaya Putus Mata Rantai Covid-19, Kantor Wilayah Lakukan Sosialisasi Pada Seluruh Pegawai

Kendari- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) selalu menjaga protokol kesehatan dalam upaya pemutusan mata rantai Covid-19.  Bertempat di lapangan apel Kanwil, Kepala Bagian Umum, Ahmad Sahrun didampingi Kepala Subbagian Kepegawaian, Saeful Rizzal, melakukan sosialisasi pentingnya hal tersebut kepada seluruh pegawain, Senin (1/3/2021).

Ada 4 poin penting yang ditekankan dalam kesempatan tersebut diantaranya :

  1. Tetap menjaga prorokol kesehatan demi mencegah penularan covid 19 di lingkungan Kantor Wilayah;
  2. Pegawai yang memasuki area Kantor Wilayah wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan mengukur suhu badan;
  3. Apabila suhu di atas 37'c maka segera melapor ke bagian umum (subbagian kepegawaian) untuk di buatkan surat keterangan WFH dan segera kembali ke rumah memeriksakan diri ke dokter dan istirahat yg cukup;
  4. Tetap mengedepankan dan melaksanakan 3M di lingkungan kantor maupun pada saat dinas luar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba, melalui Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bentuk kepedulian Kantor Wilayah kepada seluruh pegawai dalam memutus mata rantai Covid-19. "Ini adalah kepedulian kita kepada seluruh pegawai. Bahwa kita selalu mengingatkan teman-teman untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dimanapun itu, dikantor ataupun luar kantor harus selalu memperhatikan protokol kesehatan," ungkap Kadivmin saat ditemui diruang kerjanya.

Dia juga berharap kepada seluruh pegawai untuk selalu menjaga kesehatan dan melaporkan diri jika merasa sakit. "Kalau suhu badan diatas 37'C, segera lapor ke kepegawaian supaya dibuatkan surat WFH untuk kemudian istrahat dan memeriksakan diri ke dokter. Tetap jaga kesehatan, patuhi protokol Covid-19," tutup Kortini.

 

Cetak