Lakukan Pendalaman Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Sulawesi Tenggara, DJKI Gelar Monev Akses Benefit Sharing

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba membuka kegiatan Pelaksanaan Akses Benefit Sharing di Aula II Kanwil. Senin (26/03/2024)

IMG 20240326 WA0215

Sehubungan dengan adanya pengaturan pemanfaatan kekayaan intelektual Komunal dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang menyatakan bahwa “Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembagian manfaat yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” . Olehnya itu selain kita melakukan pendaftaran dan pencatatan adalagi hal yang perlu kita ketahui dan harus kita laksanakan bersama yakni pembagian manfaat.

DJKI pada Tim Kekayaan Intelektual Komunal telah mengagendakan kegiatan monev dan sosialisasi KIK adanya akses benefit sharing pada 10 (sepuluh) kanwil yg salah satunya adalah Kanwil Sultra.

IMG 20240326 WA0208

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil Sultra dengan menghadirkan beberapa perwakilan peserta dari Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Dekranasda, dan Litbang yg ada di Sultra. Hadir sebagai Narasumber dari Universitas Padjajaran Bandung Ibu Miranda Risang Ayu Palar dan tim serta Laina Sumarlina Sitohang dan tim.

Kakanwil Sultra Silvester Sili Laba dalam sambutannya membuka acara ini sangat memberi apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan mengingat Sultra memiliki banyak Kekayaan Intelektual Komunal. Kakanwil juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan juga atensi dari Narasumber serta Tim dari DJKI Kekayaan Intelektual Komunal yang telah begitu peduli dengan keadaan serta potensi KIK yang ada di Sulawesi Tenggara

IMG 20240326 WA0205

Memaknai konsep benefit sharing akan bersinggungan dengan persoalan bagaimana dapat memberi pembagian yang ‘adil’ bagi masyarakat pemilik/pemelihara. Sehingga yang terpenting memberikan kejelasan pengaturan tentang komposisi sharing yang berkeadilan, minimal secara proposional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat. Akses benefit sharing ini menjadi salah satu program DJKI di tahun 2024.

Rancang Raperbup Terkait Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kanwil Sultra Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dengan agenda Rapat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Aula I Kanwil Sultra, Jumat (15/03/2024).

438edbc885b6f2208cc93bd386c32cc61958a577

Rapat harmonisasi dihadiri oleh perwakilan instansi terkait antara lain, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka, dan beberapa OPD terkait.

Rancangan Peraturan Bupati Kolaka tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang bersifat atributif. Landasan yuridis Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kolaka tentang Tata Cara Pemungutan  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

f3b98fea12bdcdd4d9c34f1c7f299aadc9fa8d09

Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.

dcb54fdb0e0ba5fa251601664a4e4a6056182885

Tim perancang juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan.

Kakanwil Lakukan Koordinasi Bersama Dir Sistik Ditjenim

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba lakukan kunjungan ke Kantor Direktorat Jenderal Keimigrasian. Selasa (27/02/2024)

WhatsApp Image 2024 02 26 at 13.57.51 d35f6d53

Kunjungan ini dalam rangka koordinasi bersama Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Agato P Simamora terkait elektronik paspor di Sultra.

Elektronik paspor atau e-paspor sendiri merupakan sebuah adaptasi dari konvensional ke lebih modern. E-paspor sendiri memiliki chip yang memuat lebih banyak informasi terkait pemiliknya.

Dengan adanya paspor elektronik, akan lebih mempermudah masyarakat dalam bepergian ke luar negeri.

Berniat Hadirkan "Patent One Stop Service" di Sultra, Kanwil Sultra Koordinasi ke DJKI

IMG 20240314 WA0004

Jakarta – Patent One Stop Service (POSS) merupakan salah satu program unggulan DJKI di tahun 2024, khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang yg bertujuan meningkatkan junlah penyelesaian paten dalam negeri.

Kegiatan POSS terdiri dari beberapa layanan, diantaranya berupa pengenalan bisnis proses paten, asistensi/konsultasi drafting paten, fasilitasi pendaftaran paten, fasilitasi asistensi penyelesaian permohonan paten, pencetakan sertifikat paten, fasilitasi pemeliharaan paten, dan fasilitasi pelayanan hukum paten.

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis(14/03). Pendampingan Layanan KI melalui Koordinasi dan Konsultasi dengan Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2024, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir beserta jajaran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

 

Koordinasi kali ini terkait pelaksanaan program unggulan DJKI di tahun 2024 Patent One Stop Service (POSS) yang rencananya juga akan diadakan di Sulawesi Tenggara pada tanggal 13 Mei sampai dengan 17 Mei 2024.

 

Koordinasi diterima oleh Ibu Stephanie, Koordinator Klasifikasi dan penelusuran paten beserta jajaran.

 

" Melalui kegiatan Patent One Stop Service ini dapaf meningkatkan jumlah permohonan paten melalui konsultasi langsung serta memperkuat kolaborasi dibidang inovasi Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara” ujar Hidayat.

 

IMG 20240314 WA0008

 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Klasifikasi Ibu Stephanie juga menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang bisnis proses Direktorat Paten, DTLST, dan RD, serta meningkatkan jumlah permohonan dan pelindungan paten di seluruh Indonesia Khususnya Sulawesi Tenggara Kedepannya., dimana dalam rencana kegiatan tersebut akan 2 (dua) Agenda yaitu Diseminasi Paten dan Paten Drafting yg akan melibatkan akademisi di Sulawesi Tenggara.

 

IMG 20240314 WA0011

 

@Kemenkumham_RI @kumham_sultra

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba

#kumhamsultra #silvestersililaba #ASNPilihNETRAL

 

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD Sultra

IMG 20230919 WA0004

 

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Sunyoto menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (18/09).

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto secara virtual. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurahman Saleh dan diikuti jajaran anggota DPRD Provinsi Sultra. Rapat Paripurna juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Abdurahman Saleh mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah bekerjasama secara tim dalam membahas rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS 2023 sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.

Melalui forum rapat paripurna DPRD, Abdurahman Saleh berharap agar penetapan persetujuan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2023 dapat berkelanjutan menjadi Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023, tutupnya

 


IMG 20230919 WA0010IMG 20230919 WA0010