Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang mencakup diantaranya meliputi 15 (Lima Belas) Kabupaten dan 2 (Dua) Kota, antara lain:
- Kabupaten Muna
- Kabupaten Muna Barat
- Kabupaten Wakatobi
- Kabupaten Buton Selatan
- Kabupaten Buton Utara
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Buton
- Kabupaten Konawe Kepulauan
- Kabupaten Konawe
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kabupaten Konawe Utara
- Kabupaten Kolaka Utara
- Kabupaten Kolaka Timur
- Kabupaten Kolaka
- Kabupaten Bombana
- Kota Kendari
- Kota Baubau
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara membawahi 14 (Empat Belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 11 (Sebelas) UPT Pemasyarakatan dan 3 (Tiga) UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau
- Kantor Imigrasi Kelas III Non Wakatobi
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau
- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Kendari
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kolaka
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kendari