Harmonisasi Raperda

  HARMONISASI   RAPERDA

Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan Pengharmonisasian  sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum.

pada prinsipnya adalah untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Pentingnya harmonisasi antar norma terutama norma hukum menjadi sebuah konsekuensi logis agar sebuah ketertiban tercapai dalam sebuah tata hukum yang dibentuk suatu negara. Jika terjadi disharmoni, maka peraturan perundang-undangan yang ada di bawah dapat kehilangan daya gunanya. Harmonisasi antar peraturan perundang-undangan dalam hubungan hierarkis sangatlah penting.

  HARMONISASI   RAPERKADA

Berdasarkan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota.

  DISHARMONISASI   PERATURAN

Disharmonisasi peraturan perundang-undangan mengakibatkan :

  1. Terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya;
  2. Timbulnya ketidakpastian hukum;
  3. Peraturan perundang-undangan tidak terlaksana secara efektif dan efisien;
  4. Disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana perubahan sosial secara tertib dan teratur.

  HIERARKI   PERATURAN

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.
    1. Peraturan Daerah Provinsi
    2. Peraturan Daerah Kabupaten/kota
    3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat

    DASAR   HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

  SYARAT   DOKUMEN

Instansi dapat mengajukan proses  HARMONISASI RAPERDA  di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan mengisi form berikut serta menyiapkan dokumen berupa :

  1. Surat Permohonan Harmonisasi 
  2. Naskah Akademik
  3. SK Panitia Antar Perangkat Daerah
  4. Draft Rancangan
  5. Surat Izin Pembentukan / Putusan MK (jika raperda di gugat)

Instansi dapat mengajukan proses  HARMONISASI RAPERKADA  di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan mengisi form berikut serta menyiapkan dokumen berupa :

  1. Surat Permohonan
  2. Penjelasan/Keterangan
  3. Draft Rancangan

 

  DAFTAR   PEJABAT PERANCANG

Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan berkedudukan di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, khususnya pada Unit Kerja yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.

Berikut daftar pejabat Perancang Peraturan Perundangan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara

 

Kepala Bidang Hukum (Linda Fatmawati Saleh)
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Nuraeni))
Perancang Ahli Madya (Usman)
Perancang Ahli Muda (Abdi Tonglo)
Perancang Ahli Muda (Andi Ari Eka)
Perancang Ahli Muda (Erwinsyah Agus)
Perancang Ahli Muda (Anas Pajeri)
Perancang Ahli Muda (Mutmainah)
Perancang Ahli Muda (Mim Nasrah Rasyid)
Perancang Ahli Pertama (A. Wahyudin)
Perancang Ahli Pertama (Juliwanto)
Perancang Ahli Pertama (Fiqhy Saranani)
Perancang Ahli Pertama (Sry Wahyuni)
Perancang Ahli Pertama (Jonova Rampoallo)
Perancang Ahli Pertama (Astrid Yudi Purnamasari)
Perancang Ahli Pertama (Evi Risnawati)
Perancang Ahli Pertama (Amri Yahya)
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI