Sekilas Kantor Wilayah

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
  • Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan))
  • Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
  • Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)

Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang mencakup diantaranya meliputi 15 (Lima Belas) Kabupaten dan 2 (Dua) Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Muna
  2. Kabupaten Muna Barat
  3. Kabupaten Wakatobi
  4. Kabupaten Buton Selatan
  5. Kabupaten Buton Utara
  6. Kabupaten Buton Tengah
  7. Kabupaten Buton
  8. Kabupaten Konawe Kepulauan
  9. Kabupaten Konawe
  10. Kabupaten Konawe Selatan
  11. Kabupaten Konawe  Utara
  12. Kabupaten Kolaka Utara
  13. Kabupaten Kolaka Timur
  14. Kabupaten Kolaka
  15. Kabupaten Bombana
  16. Kota Kendari
  17. Kota Baubau

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara membawahi 14 (Empat Belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 11 (Sebelas) UPT Pemasyarakatan dan 3 (Tiga) UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni :

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari
  2. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau
  3. Kantor Imigrasi Kelas III Non Wakatobi 
  4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari
  5. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau
  6. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Kendari
  7. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari
  8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari
  9. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha
  10. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kolaka
  11. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha
  12. Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari
  13. Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau
  14. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kendari
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI