Rancang Raperbup Terkait Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kanwil Sultra Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dengan agenda Rapat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Aula I Kanwil Sultra, Jumat (15/03/2024).

438edbc885b6f2208cc93bd386c32cc61958a577

Rapat harmonisasi dihadiri oleh perwakilan instansi terkait antara lain, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka, dan beberapa OPD terkait.

Rancangan Peraturan Bupati Kolaka tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang bersifat atributif. Landasan yuridis Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kolaka tentang Tata Cara Pemungutan  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

f3b98fea12bdcdd4d9c34f1c7f299aadc9fa8d09

Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.

dcb54fdb0e0ba5fa251601664a4e4a6056182885

Tim perancang juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan.


Cetak   E-mail