JARAK TAK MENGHALANGI PIHAK RUPBASAN KENDARI MELAKUKAN KOORDINASI

Rpbsan 1

KENDARI, INFO_PAS, Dalam rangka Koordinasi dan Penetapan Status Benda Sitaan tingkat penuntutan Rupbasan Klas I Kendari melakukan Kunjungan hingga ke Kejaksaan Negeri Andolo  Kab. Konawe Selatan yang terletak lintas kabupaten yang berjarak 90 km dari kota kendari, Kamis (28/07). "kunjungan ini merupakan kunjungan Pihak Rupbasan kendari dalam rangka koordinasi terkait benda sitaan negara berupa bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 85  Drum berukuran 200 liter dan 9 drum kecil berukuran 100 liter  yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pelayaran dan migas sebagaimana dimaksud melanggar : kesatu Pasal 53 huruf (b) Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf (b) UU RI tahun 2001 dan kedua Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) UU TI No. 17 Tahun 2008 tentang Minyak dan Gas Bumi. ujar Jepri Ginting, Ka. Rupbasan Kendari yang turut dalam koordinasi tersebut bersama Wawan Kurniawan, plh. Ka.Subsi Adm dan Pemeliharaan.

Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala seksi Tindak Pidana Umum,  Moh. Kasad. "kami menyambut baik kunjungan yang dilakukan oleh Pihak Rupbasan Klas I Kendari yang sampai melakukan kunjungan ke tempat kami yang cukup memakan waktu dan jarak, perlu diketahui bahwa terkait benda sitaan tersebut telah incraht namun tinggal menunggu proses lelang yang akan dilakukan dalam  waktu dekat ini dan akan kami proses secepatnya sehingga benda sitaan tersebut dapat dikeluarkan dengan segera dan dilakukan pelelangan dan menambah pemasukan kas negara dari proses pelelangan tersebut. ujar Trikora selaku Ka.Subag Pembinaan Kejari Andolo

Rpbsan 2

Jarak dan waktu bukanlah penghalang bagi Pihak Rupbasan Kendari untuk melakukan koordinasi terkait basan baran yang ada di Rupbasan Kendari, dengan semangat KAMI PASTI dan Pasti SMART dan juga dalam rangka Penyelamatan Aset Negara hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggung jawab. perlu diketahui Rupbasan Kendari merupakan UPT yang wilayah kerjanya mencakup 14 (Empat Belas) Kabupaten Kota di wilayah Sulawesi Tenggara. sebelumnya kami juga menerima benda sitaan dari wilayah hukum Kejaksaan Lasusua, Kolaka Utara yang terletak 6 jam dari Kota Kendari serta Benda Sitaan dari Kejaksaan Raha yang terletak diluar daratan Kendari yakni Daratan Kabupaten Muna (antar Pulau) ujar Jepri Ginting alumnus 33 Akademi Ilmu Pemasyarakatan.

 

Kontributor : Zulkarnain


Cetak   E-mail