RUPBASAN KELAS I KENDARI TERIMA BARANG BUKTI UANG TUNAI

Senin 01 Desember 2014,Rupbasan Kelas IKendari menerima penitipan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian : pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) beserta 1 unit mobil toyota avanza dan 1 unit mobil toyota hilux.

IMG 2029

Penitipan barang bukti berupa uang tunai Rp 75.000.000,- dan 2 unit mobil ini dititip oleh Kejaksaan Negeri Lasusua yang diterima langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas IKendari Bapak Andy Gunawan, Amd.IP., S.Sos., M.Si. Barang bukti ini terkait kasus pelanggaran UU No.31 Tahun 1999 jo. UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengingat barang bukti tersebut memerlukan perawatan khusus/untuk keamanan barang bukti maka dititp di Rupbasan Kelas IKendari sebagai rumah penyimpanan barang bukti yang telah ditunjuk.

IMG 2030IMG 2033

Barang bukti berupa uang tunai tersebut dilakukan perhitungan nilai dengan bekerja sama dengan pihak Bank BRI Unit Anduonohu sehingga proses penilaian dan perhitungan barang bukti uang tunai tersebut dapat lebih tepat.

Khusus untuk penyimpanan barang bukti uang tunai disimpan didalam gudang basan-baran berharga yang didalamnya terdapat brangkas penyimpanan uang tunai sehingga keamanan lebih terjaga.


Cetak   E-mail