RUPBASAN KENDARI LAKSANAKAN PEMUSHANAN BARANG BUKTI BAHAN PELEDAK

IMG 1366

Kendari, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kendari  melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Kamis, (18/05)di halaman Kantor Rupbasan Kelas I Kendari. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh penegak hukum dalam rangka penyelesaian status barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)” Ujar Jepri Ginting, Ka.Rupbasan Kelas I Kendari.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berupa 40 (empat pupuh) karung berisi ammonium nitrat dan fertilizer dan turut dihadiri oleh perwakilan dari penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sulawesi Tenggara, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari serta pihak Rupbasan Kendari.  “Dengan koordinasi yang baik serta sinergitas aparat penegak hukum yang telah terjalin dari pihak Polri, jaksa  serta  Rupbasan, sehingga hari ini secara bersama-sama kita turut melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkraht tersebut” Tambah Jepri Ginting, Alumnus Akip angkatan 33 itu.

Pemusnahan barang bukti berupa 40 (empat pupuh) karung berisi ammonium nitrat dan fertilizer merupakan bukan kali pertama dilaksanakan di Rupbasan Kendari, sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2017 di halaman Rupbasan Kelas I Kendari. “ Pemusnahan Barang Bukti yang merupakan bahan dasar peledak yang dipergunakan untuk pemboman ikan dilaut tersebut dengan cara melarutkankan dengan air mengalir didalam sebuah lubang galian tanah sehingga bahan dasar peledak tersebut menyusut dan larut dalam air lalu menimbun kembali lubang galian tersebut” Ujar Hj. Hayati, Ka.Subsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kendari. Sebagai bahan informasi Pemusnahan barang bukti berupa 40 (empat pupuh) karung berisi ammonium nitrat dan fertilizer Merupakan barang bukit hasil tindak pidana umum yang melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 60 ayat (1) huruf f, g, dan h, UU RI tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo pasal 55 ayat (1) KUHAP.

IMG 1382

Kontributor : Zulkarnain


Cetak   E-mail