RUPBASAN KENDARI TERIMA KUNJUNGAN KOORDINASI BASAN BARAN TIM KEJAGUNG R.I

Rupbasan

HumaSSultrA - Kamis, 08 Oktober 2015, Bertempat di Rupbasan Klas I Kendari, Rupbasan Kendari Koordinasikan basan Baran dengan Tim Kejagung RI. Pada kesempatan ini Tim Kejagung melakukan kunjungan serta mengkoordinasikan barang sitaan dan barang rampasan negara yang dititip oleh kejaksaan.

Dalam hal penitipan Basan Baran sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara sehingga Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim ujar Kepala Rupbasan Kendari, Andy Gunawan, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.

Rupbasan 2

Kunjungan oleh Tim Kejagung RI di Rupbasan Kendari terkait koordinasi dan mendata basan baran yang masih disimpan di Rupbasan Kendari yang status hukumnya telah incra atau mendapat putusan Hukum tetap oleh Hakim tetapi masih tersimpan di Rupbasan Kendari dan diharapkan dari hasil koordinasi kami, kami akan menelusuri berkas-berkas tersebut sehingga menyelesaikan perkaranya dan tidak terdapat lagi benda sitaan yang telah incra tapi belum diproses sesuai dengan putusan hakim baik dikembalikan oleh pemilik maupun dirampas oleh negara dan selanjutnya dilelang ungkap salah satu anggota Tim, ibu Sri Suhartini, S.H., M.M. selaku Kepala Bagian Pendapatan Negara dan Barang Rampasan Negara Biro Keuangan Kejaksaan Agung.

Menyatakan melalui koordinasi ini diharapkan benda sitaan yang telah lama dititip oleh pihak penuntut dapat diselesaikan dengan segera sehingga mendapatkan kepastian hukum dari basan baran tersebut. Ungkap andy Gunawan, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.

 

Kontributor : Zulkarnain


Cetak   E-mail