TAK CUKUP BUKTI, SEKONTAINER TANGKAI CENGKEH KEMBALI KEPEMILIKNYA

IMG 5126

Kendari, INFO_PAS, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari kali ini mengeluarkan barang sitaan berupa satu kontainer tangkai cengkeh yang dititip oleh instansi Kepolisian sektor kolaka, Rabu (17/2). Hal senada dituturkan pula Ka.Rupbasan Klas I kendari, andy Gunawan, “Benda sitaan berupa tangkai cengkeh ini ditipkan oleh instansi penitip sebanyak 278 Karung Gagang Cengkeh kering, dalam surat Kepolisian sektor Kolaka Nomor : B/1211/2016/Reskrim tanggal 11 februari terkait permohonan Pengeluaran barang bukti, berdasarkan surat tersebut maka Rupbasan Kendari selaku Instansi yang menyimpan maka berkewajiban mengeluarkan barang bukti tersebut kembali kepada yang berhak”. barang bukti tersebut sebelumnya di simpan didalam gudang tertutup (gudang basan baran umum) sehingga perawatan dan pemeliharaan hingga saat ini terjaga baik kualitas maupun kuantitasnya, tambahnya.

IMG 5133

Pada kesempatan yang sama pula Kepala Sub.Seksi administrasi dan Pemeliharaan, Agus Risdianto menuturkan “benda sitaan berupa gagang cengkeh ini sebanyak 278 karung merupakan hasil penangkapan dari Kepolisian Sektor Kolaka yang dititipkan di Rupbasan Klas I kendari sejak tanggal 28 Januari 2015 untuk keperluan penyidikan. Barang bukti ini sudah setahun lamanya disimpan dan dititipkan di Rupbasan Klas I kendari. Pengeluaran barang bukti ini dari Rupbasan Klas I Kendari dikarenakan kurangnya bukti tambahan sehingga barang bukti tersebut kembali kepada pemiliknya, ujar alumni Akip ak.36 tersebut.

 

Kontributor : Zulkarnain


Cetak   E-mail