27 Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Sultra Dilantik, Berikut Daftarnya

Kendari- Dalam menjalankan tugasnya Notaris harus selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang demi terjaminnya hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan jasa Notaris. Untuk memastikan mereka senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, perlu adanya pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja notaris agar terhindar dari penyalah gunaan kewenangan dan kepercayaan yang diberikan. 

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sultra, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Maktub, selaku Wakil Ketua MPWN Sultra melantik 27 Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Sultra di aula Wonua Monapa Hotel, Kamis (4/3/2021).

Mereka yang dilantik dalam kesempatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Lukman M. Saada (Kota Kendari)
  2. Ahmad Syahrir (Kota Kendari)
  3. Gunawan DJ (Kota Kendari)
  4. Rayan Riadi (Kota Kendari)
  5. Mohammad Nurung (Kota Kendari)
  6. Sudirman (Kota Kendari)
  7. M. Sabaruddin Sinapoy (Kota Kendari)
  8. Fatmawati (Kota Kendari)
  9. Ali Rezky (Kota Kendari)
  10. Tutut Jemy Setiawan (Kab. Kolaka)
  11. Pandapotan Harahap (Kab. Kolaka)
  12. Mineng Nurmaningsih (Kab. Kolaka)
  13. Paheri (Kab. Kolaka)
  14. Muhammad Asman (Kab. Kolaka)
  15. Andi Bau Padiawanti (Kab. Kolaka)
  16. Yahyanto (Kab. Kolaka)
  17. Rieska Eka Masyasari (Kab. Kolaka)
  18. Samsul Rijal (Kab. Kolaka)
  19. La Samsudin (Kota Baubau)
  20. Saibuddin (Kota Baubau)
  21. Arief Budianto Gavoer (Kota Baubau)
  22. Hamid Prioegi (Kita Baubau)
  23. Laode Muhamad Taufik (Kota Baubau)
  24. Emi Astuti (Kota Baubau)
  25. Laode Bunga Ali (Kota Baubau)
  26. Indah Kusuma Dewi (Kota Baubau)
  27. Dinna Dayana LD Malim (Kota Baubau).

Dalam kesempata tersebut, Kakanwil menekankan kepada anggota MPDN yang baru dilantiknya tersebut untuk melaksanakan pengawasan sebaik mungkin terhadap Notaris agar melaksanakan tugasnya sesuai Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. "Pengawasan terhadap Notaris dilakukan dengan tujuan agar dapat memberikan sinergi pengawasan dan pemeriksaan yang objektif dan imparsial, karena tidak hanya diawasi dari internal, melainkan juga eksternal secara berjenjang. Mari kita betul-betul komitmen melakukan pengawasan terhadap kinerja notaris di daerah masing-masing," ungkap Kakanwil.

Koordinasi dan Kolaborasi dia tekankan pula pada kesempatan itu, pasalnya dalam menjalankan tugas tanpa koordinasi dan juga kolaborasi tidak akan berjalan dengan baik. "Mari kita sinergi, kolaborasi, saling menguatkan dan saling mengingatkan dalam menjalankan. Ini adalah panggilan tugas. Selamat bekerja, semoga seluruh Notaris melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "tutup Silvester.

IMG 20210304 170720IMG 20210304 170720

 


Cetak   E-mail