Kolaka - Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara selaku Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari, Lukman M. Saada, S.H., M.H. beserta tim, melaksanakan Audit Kepatuhan Langsung (on site) Notaris, terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada Notaris Asman Amanullah, S.H. di Kabupaten Kolaka.
Audit Kepatuhan Langsung (on site) Notaris ini merujuk hasil Analisis Kuesioner yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) . Hal ini berkaitan guna menghindari maraknya terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) melalui pintu jasa Notaris.
Di Sulawesi Tenggara sendiri terdapat 30 Notaris yang masuk dalam kategori Notaris yang beresiko tinggi dan sangat tinggi berdasarkan hasil pengisian kuesioner PPATK tersebut. Kamis (06/07/23).