BAHAS RAPERWALI TERKAIT TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, KANWIL SULTRA GELAR RAPAT HARMONISASI LANJUTAN BERSAMA BAPENDA KOTA KENDARI

KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi lanjutan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari dengan agenda Rapat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Ruang Rapat Legal Drafter, Selasa (23/01).

WhatsApp Image 2024 01 23 at 15.51.27 543cdc72

Rapat harmonisasi tersebut merupakan rapat pembahasan lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 16 Januari 2024 lalu.

Hal paling mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penetapan besaran tarif, sebisa mungkin mencari titik keseimbangan antara kepentingan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat.

WhatsApp Image 2024 01 23 at 15.51.28 bb36fd33

Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.

WhatsApp Image 2024 01 23 at 15.51.29 c9584ece

Seperti yang telah berjalan bahwasanya Rapat Harmonisasi sebelumnya menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) ini statusnya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.


Cetak   E-mail