“ BANYAK PERDA BERMASALAH AKIBAT TIDAK MELALUI PROLEGDA”

IMG 5167Kendari. ( 10/04/2013) Berdasarkan data tahun 2012, Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri sebanyak 173 Perda dari 3.000 perda yang dievaluasi, perda yang bermasalah sehingga dibatalkan diakibatkan Perda tersebut tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi lainnya. Selian itu pula Peraturan Daerah dibentuk tidak berangkat dari Rencana Kerja Pemerintah dan tidak melalui tahap perencanaan yang matang yang disebut dengan Prolegda (Program Legislasi Daerah) terdiri dari 5 (lima) tahap yaitu Inventarisasi, seleksi, koordinasi, penetapan dan tahap penyebarluasan.

IMG 5169

                  Untuk menghindari banyaknya perda yang dibatalkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Bimtek Prolegda yang melibatkan SKPD Pemda Sulawesi Tenggara dengan maksud untuk menciptakan tenaga-tenaga terampil yang mampu menyusun perencanaan Prolegda melalui tahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dapat menciptakan tenaga yang mampu mensinergikan rencana kerja pemerintah jangka menengah daerah sesuai kebutuhan dan kearifan local.

IMG 5173

                  Kepala Kantor Wilayah Wahyudin Ukun dalam sambutannya menegaskan bahwa Fungsi Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) suatu instrument perencanaan yang disusun secara terencana yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat terhadap tingkat urgensi manfaat bagi masyarakat, Perda yang dibentuk benar-benar bermanfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat/stake holders. Olehnya itu Kantor Wilayah sebagai instansi vertical di daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan pelayanan dan pembangunan hukum dan HAM di daerah memberikan pemahaman kepada seluruh SKPD sebagai pengusul Prolegda maupun Biro/Bagian Hukum sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk memferivikasi setiap usulan Prolegda di wilayahnya sehingga nantinya tidak terjadi lagi Perda yang dibatalkan.

IMG 5199

                  Bimtek Prolegda dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum diikuti sebanyak 30 orang peserta, dan narasumber akan membawakan Bimtek prolegda ini adalah dari BPHN Kementerian Hukum dan Ham R.I., DPRD Provinsi, Biro Hukum, Akademisi dan Pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulwesi Tenggara berlangsung selama 2 (dua) hari dimulai tanggal 10 s/d 11 April 2013 bertempat di Hotel Zahra Kendari.


Cetak   E-mail