Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Koordinasi dan Konsultasi Teknis Terkait P2HAM

Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Koordinasi dan Konsultasi Teknis Terkait P2HAM

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui Bidang Hak Asasi Manusia Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili Kepala Bidang HAM Sunyoto dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM M. Akram melakukan koordinasi dan konsultasi teknis pemajuan HAM di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023, Selasa (11/07/2023).

Koordinasi dan Konsultasi teknis diterima langsung oleh Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Darsad, SH, MH dan didampingi Koordinator Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM. Dalam kunjungannya Kabid HAM menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyiapan sarana dan prasarana sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R. I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM.

Sunyoto menyampaikan beberapa poin yang menjadi bahan diskusi pada kunjungan ini, yaitu terkait penyediaan anjing pelacak di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; bentuk/format usulan penilaian Pelayanan publik berbasis HAM utk tahun 2023; dan batas waktu terakhir penyampaian usul penilaian Pelayanan publik berbasis HAM. Kabid HAM ini menjelaskan bahwa pemenuhan indikator penyediaan anjing pelacak dirasa tumpang tindih dan terkesan pemborosan, karna di setiap UPT Pemasyarakatan telah dilengkapi dengan alat X-ray.

Menjawab pertanyaan dari Kabid HAM tersebut, Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM telah diberlakukan, oleh karena itu harus dipenuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Darsad juga menyampaikan bahwa penyediaan Anjing Pelacak UPT Pemasyarakatan bisa dipenuhi dengan cara melakukan MoU dengan Kepolisian Daerah.

Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM juga menjelaskan bahwa format atau metriks usul penilaian pelayanan Publik berbasis HAM sampai saat ini masih melakukan penyempurnaan dan akan dilakukan Sosialisasi terkait form dimaksud pada tgl 2 - 3 Agustus 2023. Selain itu, batas akhir penyampaian usul penilaian Pelayanan Publik berbasis HAM diharapkan akhir Agustus 2023 sudah diterima dan selanjutnya akan ada pemberitahuan ke daerah apa bila masih ditemukan kekurangan dalam pemenuhan indikator dimaksud.

Selanjutnya Darsad mengharapkan para kepala bidang HAM dapat mensosialisasikan ke seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di wilayah masing- masing terkait penilaian pelayanan Publik berbasis HAM.

WhatsApp Image 2023 07 11 at 11.47.42

WhatsApp Image 2023 07 11 at 11.47.42


Cetak   E-mail