Bimtek Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM

Bimtek Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM

Kendari - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Rabu (25/05/2023).

Tim Analis Kelompok Rentan Ditjen HAM hadir sebagai Narasumber. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Syafril, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas. 

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sultra membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu skala prioritas dan merupakan komitmen Pemerintah dalam hal perlindungan dan pemajuan HAM di pusat maupun daerah, sehingga Peraturan Perundang-undangan dibuat untuk melindungi HAM.

"Pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk hendaknya memuat solusi atas penyelesaian konflik dan menyelesaikan kesenjangan masyarakat. Peraturan perundang-undangan seperti itulah yang dapat menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia," lanjut Kadiv Yankumham.

Bapak Hidayat Yasin berharap kedepannya diperlukan  sinergi antara Bidang Hukum dan Bidang HAM di Kantor Wilayah khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara untuk mengawal dan mengevaluasi setiap peraturan perundang-undangan agar berperspektif HAM. Melalui peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM, diharapkan memberikan kontribusi positif dalam pemajuan HAM di Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Subkoordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan beserta Ditjen HAM. Dalam pemaparan ini ditegaskan bahwa Negara (Pemerintah) memiliki tanggung jawab terhadap HAM melalui perlindungan, pemajuan, penegakan, dan  pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 i ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 8, 71 dan 72  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Selain itu dijelaskan pula bahwa Sub Koordinator Analisis pada Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia bertugas melakukan analisis terhadap peraturan perundang undangan, baik yang telah ditetapkan maupun yang masih rancangan dan berbentuk : Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah Propinsi. Dalam melakukan analisis, berpedoman kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang undangan.

Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi terkait Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM di wilayah Sulawesi Tenggara. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah jajaran Biro Hukum Pemprov Sultra, jajaran Bagian Hukum Pemkot Kendari, serta jajaran Bidang Hukum dan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sultra.

WhatsApp Image 2023 05 25 mat 15.51.11

WhatsApp Image 2023 05 25 mat 15.51.11

WhatsApp Image 2023 05 25 mat 15.51.11

WhatsApp Image 2023 05 25 mat 15.51.11


Cetak   E-mail