Bimtek Operator Pelayanan Publik Berbasis HAM Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra

Bimtek Operator Pelayanan Publik Berbasis HAM Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bimbingan Teknis Operator Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra, Kamis (13/7/2023).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wilayah dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dengan didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril dan Kepala Bidang HAM Sunyoto. Hadir sebagai peserta jajaran pejabat administrasi, pejabat pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan operator P2HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra.

Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang Penghormatan, Perlindungan, Penegakan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM (P5HAM) dibutuhkan langkah-langkah strategis dan implementatif. Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas hal yang dilakukan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib diterapkan seiring dengan harapan masyarakat.

Pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat menjadi prioritas pemerintah saat ini. "Dengan lahirnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kemenkumham terus berupaya memberikan pelayanan publiknya kepada masyarakat dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia," tegas Silvester.

Dalam hal ini pemerintah membangunan persepsi masyarakat yang lebih positif terhadap pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan. Seluruh pelayanan publik yang ada di Kemenkumham meliputi bidang Keimigrasian, Kekayaan Intelektual (KI), HAM, dan juga Administrasi Hukum Umum (AHU) seyogyanya berakar pada bingkai penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.

"Dengan ditetapkannya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini seluruh Unit Kerja, mari kita (Kemenkumham Sultra) sama-sama bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM," tutup Kepala Kantor Wilayah.

P2HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

WhatsApp Image 2023 07 13 at 15.41.12

WhatsApp Image 2023 07 13 at 15.41.12

WhatsApp Image 2023 07 13 at 15.41.12

WhatsApp Image 2023 07 13 at 15.41.12

 


Cetak   E-mail