BRIZZI “PASTRA” GERAKAN NON TUNAI DISOSIALISASIKAN DI RUTAN KELAS IIB KENDARI

Kendari, kamis (11/12/2014) bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kendari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, ILHAM DJAYA bersama Tim dari Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kendari melaksanakan Sosialisasi BRIZZI “PASTRA” Gerakan Non Tunai.

brizzi

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Keamanan dan Pembinaan Lapas/Rutan dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB selaku penyelenggara kegiatan.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra menyampaikan bahwa salah satu penyebab gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan adalah Peredaran Uang Tunai di dalam Lapas / Rutan dan untuk mengatasinya pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia R.I telah banyak menerbitkan peraturan-peraturan menyangkut peredaran uang tunai di Lapas/Rutan selain itu juga telah dibuat beberapa terobosan sebagai solusi dari polemik dari peredaran uang tersebut dengan menggunakan alat tukar pengganti uang baik berupa kertas, kupon maupun kitir namun pelaksanaannya selalu gagal. Hal ini di sebabkan karena tidak adanya konsistensi petugas di lapas/Rutan.

Dan untuk mengatasi polemik tersebut di atas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Kendari berupaya memberikan solusi dengan mengeluarkan produk gerakan non tunai yaitu BRIZZI “PASTRA”.

brizzi11

Gerakan Non Tunai ini melarang beredarnya uang tunai pada Lapas/Rutan di Wilayah Sulawesi Tenggara dan sebagai gantinya warga binaan yang memiliki uang tunai harus didaftarkan pada “Register D” dan dimasukkan dalam saldo BRIZZI “PASTRA”.

Selain sosialisasi juga dilakukan uji coba perdana penggunaan Kartu BRIZZI “PASTRA” oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi dilanjutkan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra.

#-(BD/sultra)-#


Cetak   E-mail