Buka Kegiatan Bidang HAM, Kakanwil harapkan Seluruh OBH di Provinsi Sulawesi Tenggara Semangat dan Berperan Aktif,

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan H. Muslim, Plt Kepala Divisi Administrasi Ahmad Sahrun, Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin membuka kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027 dan Asistensi Standar Layanan Bantuan Hukum Tahun 2023 di Aula Kanwil. Senin (07/08/2023)

6eeabc22 16c0 48c4 a8d8 e0f7eba37985
Kegiatan yang diikuti Oleh Calon Pemberian Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum dengan Jumlah Keseluruhan Peserta 52 Orang dari 60 Undangan yang berasal dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Maksud kegiatan ini yaitu untuk penyebarluasan dan pemerataan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dimana narasumber dalam Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027 dan Asistensi Standar Layanan Bantuan Hukum Tahun 2023 ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Hermansyah, SH dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Bapak Dr. H. Muh. Sabaruddin Sinapoy, S.H.,M.Hum

36e19586 35a1 4d74 8a2a b5730c56d834
Pada kesempatan ini juga kakanwil memberikan sambutannya yang menyampaikan bahwa Program Bantuan Hukum ini bertujuan untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu. Dengan demikian, ketika masyarakat tidak mampu berhadapan dengan proses hukum, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum. Selain itu, diharapkan dengan program Bantuan hukum ini akan memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat serta apresiasi masyarakat terhadap hukum akan tampil melalui sikap dan perbuatan yang mencerminkan hak dan kewajiban secara hukum.

c6dbce27 b557 471e ad98 91eebb3a14cf
"Oleh karena itu, kami mengharapkan agar seluruh OBH di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat meningkatkan semangat dan beperan aktif, tidak hanya dalam hal memberikan bantuan hukum untuk perkara litigasi, namun juga dalam menyelenggarakan dan memberikan kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada masyarakat Sulawesi Tenggara. Jalur non litigasi diantaranya berupa kegiatan preventif seperti Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat serta kegiatan represif ajudikatif berupa penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, dan resolusi konflik lainnya yang pada prinsipnya diselesaikan di luar pengadilan." Tutup kakanwil.

db98466d 8904 439d a99c c24da4812fbd


Cetak   E-mail