Cegah Penyebaran Covid-19, Kadivpas Genjot UPT Beri Asimilasi sesuai Permenkumham No. 10 Tahun 2020

Kendari- Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 bagi Warga Binaan yang mendekati 2/3 masa pidana yang terhitung sampai 31 Desember 2020 dengan menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

Salah satu bentuk implementasi terhadap Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, serta Surat Edaran Dirjenpas Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan dan Penyebaran Covid-19, Kepala Divisi Pemasyarakatan Sultra, H. Muslim menegaskan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas/Rutan se-Sulawesi Tenggara untuk segera melaksanakan dan melaporkan perkembangan narapidana yang mendapatkan asimilasi yang sesuai dengan syarat tersebut. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil teleconference pada tanggal 31 Maret 2020 arahan dari Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dengan sigap para Kepala UPT Pemasyarakatan pun sampai saat ini sudah melaksanakan dan selebihnya dalam proses, dengan jumlah sebanyak 164 orang warga binaan yang sedang menjalani asimilasi di rumah masing-masing dari prediksi yang akan diasimilasikan sebanyak lima ratusan warga binaan Lapas, Rutan dan LPKA se Sulawesi Tenggara.

Adapun beberapa kriteria yang harus terpenuhi bagi warga binaan yang memdapatkan asimailasi, sebagai berikut: Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing, Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Dan Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

"Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut maka kita akan mengasimilasikan yang memenuhi syarat 2/3 masa pidana warga binaan dan 1/2 bagi anak binaan yang terhitung sampai 31 desember 2020 harus dikeluarkan sambil menunggu SK Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat. Ini adalah salah satu cara upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan COVID-19 karena dengan keluarnya maka akan mengurangi potensi tingkat kepadatan dan over kapasitas penghuni yang terdapat di Lapas dan Rutan", ungkap H. Muslim, Kamis (2/4).

IMG 20200402 WA0056

IMG 20200402 WA0056


Cetak   E-mail