Diseminasi layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Konawe Selatan (29/5), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui sub bidang Administrasi Hukum Umum mengadakan kegiatan Diseminasi layanan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan bertempat di Hotel Wonua Monapa.

WhatsApp Image 2023 05 29 at 135327

Kegiatan di hadiri oleh Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Provinsi dan Kab/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara, Departemen Agama Kota Kendari, Kantor Imigrasi Kendari, dan Masyarakat perkawinan campur.

WhatsApp Image 2023 05 29 at 135630

Kegiatan dibuka oleh kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, dalam pembukaannya beliau mengharapkan diseminasi ini mampu menjadi forum silaturahmi dan diskusi yang berkontribusi positif dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional semakin baik ke depannya

WhatsApp Image 2023 05 29 at 135326

Sebagai Narasumber kegiatan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Faraitody R. Hakim Analis Hukum Ahli Muda, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Muhammad Fadlan syah, M. Si, dan Kepala bidang perizinan dan informasi keimigrasian Azwar Anas, S.H. M.M

WhatsApp Image 2023 05 29 at 135325

Sesuai ketentuan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa indonesia menganut asas Kewarganegaraan ganda terbatas, ini diartikan seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 Tahun dan paling lambat umur 21 tahun untuk memilih kewarganegaraan.

@Kemenkumham_RI @kumham_sultra

Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba


Cetak   E-mail