Diseminasi Prinsip Mengenai Pengguna Jasa (PMPJ) Terhadap Notaris dan Penerepan Beneficial Ownership/Pemilik Manfaat Bagi Korporasi

Cegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara selenggarakan Diseminasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Penerapan Benefecial Ownership/pemilik manfaat bagi korporasi.

14

Selasa, 16 Mei 2023 bertempat di Wonua Monapa resort, Kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara menggelar diseminasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Penerapan Benefecial Ownership/pemilik manfaat bagi korporasi yang diikuti oleh para notaris dan korporasi.

13
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM hadir langsung membuka acara tersebut. Dalam sambutannya disebutkan bahwa notaris sebagai salah satu pejabat publik yang menjadi salah satu filter penting dalam menerapkan PMPJ, karena beberapa jenis layanan yang disediakan oleh notaris yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Selain PMPJ, pemerintah melalui KEMENKUMHAM menggagas penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi atau yang lebih dikenal dengan nama Beneficial Ownership(BO) Sebagai bentuk pencegahan tindak pidana pencucian uangdan tindak pidana terorisme.

15


Cetak   E-mail