Dua Raperda Kabupaten Buton Utara Diharmonisasikan, Berikut Harapan Kakanwil Kemenkumham Sultra

IMG 20230707 WA0036

 

*Dua Raperda Kabupaten Buton Utara Diharmonisasikan, Berikut Harapan Kakanwil Kemenkumham Sultra*

 

*Kendari-* Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara, Jumat (7/7/2023).

 

Bertempat di ruang legal drafter Kantor wilayah, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin. Hadir sebagai peserta jajaran OPD Dinas Pekerjaan Umum Buton Utara, jajaran OPD Bappeda Buton Utara serta jajaran bagian hukum Setda Kabupaten Buton Utara.

 

Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharmonisasikan pada kesempatan ini ada 2 diantaranya:

1. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten buton utara; dan

2. Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten buton utara tahun 2022-2041

 

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra yang mewakili bupati buton utara dan jajaran OPD terkait lingkup Kabupaten Buton Utara atas kehadirannya dikantor wilayah dalam rangka kegiatan harmonisasi 2 rancangan peraturan daerah ini. "Urgensi rapat harmonisasi sangatlah penting guna menghasilkan Peraturan daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Silvester.

 

Lebih lanjut, dia juga berharap agar kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara selalu harmonis dan berkelanjutan.

 

IMG 20230707 WA0036IMG 20230707 WA0036IMG 20230707 WA0036


Cetak   E-mail