Gubernur Sulawesi Tenggara Serahkan Remisi Umum Kepada Perwakilan WBP Dalam Rangka HUT Republik Indonesia Ke 78

Kendari - Sebanyak 2.000 narapidana dan Pidana Anak yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Se Sulawesi Tenggara menghirup udara bebas setelah mendapat remisi umum HUT ke-78 Republik Indonesia. Ribuan narapidana itu bagian dari 273.826 narapidana dan pidana anak seluruh Indonesia yang mendapat remisi HUT ke-78 RI.

IMG 20230817 WA0043

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi SH, selaku inspektur Upacara secara simbolik menyerahkan remisi tersebut kepada empat perwakilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari. Kamis (17/8/2023).

Berdasarkan Laporan yang di sampaikan Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba bahwa Remisi umum adalah masa pengurangan masa pidana yang diberikan disetiao peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. 

 IMG 20230817 WA0039

"Penyerahan Remisi umum hanya diberikan kepada Narapidana dan pidana anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif dan memperoleh predikat baik" Ungkap kakanwil dalam Laporannya

Pada kesempatan ini Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi S.H menyampaikan Sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly Dimana beliau mengatakan Bahwa Pemberian Remisi kepada warga binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun bentuk apresiasi dan pengahargaan bagi warga binaan Pemasyarakatan yang bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan secara teknis dan terukur. 

IMG 20230817 WA0044

Yasonna menyampaikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama bagi warga binaan yang bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat dan keluarga. Yasonna berharap para narapidana yang menghirup udara bebas untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan. Para warga binaan diharapkan dapat melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara di lingkungan tempat tinggalnya.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” katanya.

 IMG 20230817 WA0064

 


Cetak   E-mail