GUBERNUR SULTRA MEMIMPIN UPACARA PADA ACARA PENYERAHAN REMISI DI LAPAS KENDARI

IMG 0104Kendari, (17/08/2013) Sudah menjadi suatu tradisi dalam menyambut perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan R.I., dilakukan penyerahan Remisi kepada seluruh Narapidana di seluruh Indonesia yang merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap para pelanggar hukum yang telah menunjukan prilaku yang baik selama menjalankan masa pidananya di Lapas/Rutan.

              Pada acara Penyerahan Remisi, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bertindak sebagai Inspektur Upacara dan menyerahkan SK Remisi dari Menteri Hukum dan HAM R.I. kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra. Untuk jumlah Narapidana se Sulawesi Tenggara yang mendapat Remisi sebanyak 715 orang, sedangkan narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 21 orang.

              Gubernur Sultra dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I., mengamanatkan bahwa Kemerdekaan sejatinya dapat membawa rakyatnya kepada kondisi yang adil dan sejahtera. Sila ke-5 dalam Pancasila sebagai dasar Negara kita telah mengamanatkan untuk memberikan keadilan social kepada seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang lengkap bukan mencapai kebahagiaan untuk diri sendiri, tetapi juga kebahagiaan bagi seluruh rakyat. Secara filosofis keadilan hukum semestinya menjadi sebuah tonggak kepribadian bangsa ini, selain dari persoalan keadilan ekonomi dan keadilan social. Bahkan lebih jauh lagi semestinya dapat menjadi sebuah filter atau paradigma yang dapat menolong bangsa ini, sehingga dapat keluar dari krisis moral yang tengah menimpa bangsa ini.

IMG 0106 IMG 0127

IMG 0115 IMG 0116

              Usai melaksanakan upacara remisi, Gubernur Sultra beserta dengan para Muspida dan para tamu undangan lainnya berkenan melihat pameran hasil karya warga binaan Lapas Klas IIA Kendari. Gubernur Sultra H. Nur Alam, S.E. dalam wawancaranya kepada para wartawan menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada para warga binaan pemasyarakatan ini merupakan suatu penghargaan Negara kepada warganya yang telah melakukan pelanggaran hukum sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan di rampas kemerdekaannya untuk di bina di dalam Lapas/Rutan, yang nantinya usai menjalankan pidananya ia tidak mengulangi perbuatannya, sehingga Negara memberikan pengurangan masa pidana kepada para WBP yang telah menunjukan perilaku yang baik selama ia berada di dalam Lapas/Rutan.

 IMG 0168 IMG 0164

              Selain itu pula dengan semakin meningkatnya kasus Narkoba di Sultra dengan tingginya jumlah napi/tahanan narkoba di Lapas/Rutan, bahwa rencana untuk pembangunan Lapas Narkotik, Gubernur telah menyediakan lahan untuk pembangunan Lapas tersebut, bahkan untuk penyediaan Pembangunan Lapas anak pun akan diperjuangkan juga masalah pembebasan lahannya.

              Kepala Kantor Wilayah, Wahyudin Ukun mengungkapkan bahwa suatu wilayah yang sedang berkembang seperti di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara ini terutama di Kota Kendari yang kemajuan kotanya semakin hari semakin pesat perkembangannya, yang diikuti juga dengan meningkatnya angka kriminalitas dengan berbagai macam modus operandi yang sudah sangat mengkhawatirkan. Dahulu kasus penyalahgunaan obar-obat terlarang di Kota Kendari masih tergolong rendah, tetapi saat ini dengan kemajuan Kota dengan banyaknya bermunculan tempat-tempat hiburan yang menjadikan tingginya kasus Narkoba di Sultra.

              Olehnya itu, untuk menekan peredaran Narkoba, di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah sepatutnya dibentuk Lapas Khusus Narkotik, yang memisahkan tahanan/napi kasus Narkoba dengan napi/tahanan tindak pidana lainnya, sehingga tadinya napi/tahanan yang tidak pernah mengenal narkoba, mereka bergaul di dalam Lapas, tidak menutup kemungkinan setelah selesai menjalankan pidananya, mereka menjadi pengedar Narkoba dan menjadi kurier untuk dapat menyelundupkan Narkoba tersebut ke dalam Lapas, penyelundupan Narkoba tersebut bisa melalui di lempar barang-barang haram tersebut dari luar tembok Lapas/Rutan, bisa melalui gorong-gorong/selokan, atau dari para pembesuk yang disembunyikan di dalam makanan untuk diberikan kepada para narapidana di dalam lapas/rutan ungkap Wahyudin Ukun.

              Disisi lain Kepala Divisi Pemasyarakatan Sarlotha Merahabia dalam memberantas dan membersihkan Lapas/Rutan dari peredaran narkoba, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sidak dan penggeledahan rutin di blok sell di Lapas/Rutan baik secara intern maupun melibatkkan instansi / lembaga terkait lainnya seperti pihak Kepolisian dan BNN, dan apabila ada oknum petugas yang terlibat di dalamnya, ia tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman kepada bawahannya sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

IMG 0180 IMG 0207


Cetak   E-mail