Guna Kepastian Pemberian Bantuan Hukum, Kakanwil Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama OBH

KENDARI - Guna memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin serta penyaluran anggaran bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum di Sulawesi Tenggara, maka dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja pelaksanaan bantuan hukum bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Rabu (24/01).

WhatsApp Image 2024 01 24 at 10.39.11 22529bd0

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba sekaligus menandatangani perjanjian kerja pelaksanaan bantuan hukum tahun 2024. Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan menyambut baik penandatangan perjanjian tersebut, karena hal itu sebagai wujud implementasi dari UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Dengan penandatanganan ini kami berharap bahwa target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta tepat sasaran,” jelasnya.

 

"Selama ini pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka", lanjut Kakanwil.

Tujuan dari program Bantuan Hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu. Dengan demikian, ketika masyarakat tidak mampu berhadapan dengan proses hukum, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum, sambungnya.

Seperti diketahui bahwa di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini telah ada 17 (tujuh belas) kabupaten/kota. Sementara, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi 17 (tujuh belas) OBH yang terdiri dari 8 (delapan) OBH di Kota Kendari, 2 (dua) OBH di Kabupaten Muna, 1 (satu) di Kabupaten Kolaka, 2 (dua) di Kabupaten Konawe Selatan, 1 (satu) di Kabupaten Konawe, 1 (satu) di Kabupaten Buton dan 1 (satu) di Kota Bau-Bau.

Sebelum menutup sambutan, Kakanwil berharap agar dengan ditandatanganinya Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum ini dapat diperoleh hasil yang optimal dalam rangka kemajuan pelaksanaan Bantuan Hukum di daerah khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan juga harapan kami OBH harus bekerja dengan jujur dan akuntabel, pesannya.


Cetak   E-mail