Guna Melindungi dan Mengayomi Anak yang berhadapan dengan Hukum, Kemenkumham Sultra Terus melakukan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dan Mengharapkan Peran Serta Masyarakat

WhatsApp Image 2020 08 14 at 09.18.00

Kendari(14/08), Bertempat di Same Hotel Kendari Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan Dengan Hukum(Peran Serta Masyarakat), Kegiatan Tersebut dihadiri  Juga Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo, dan Seluruh Peserta dari Jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

Dalam Pembukaannya Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi , Bapak Sofyan Menyinggung Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, di dalam undang tersebut memuat untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum agar anak dapat menyongsong masa depannya, Namun dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak.

“Dalam undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, undang-undang ini memiliki peran untuk melindungi serta mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum namun sering kita lihat anak yang terlibat dengan hukum diposisikan sebagai objek dan perlakuan cenderung merugikan anak” Ujar Sofyan.

Dengan adanya rapat koordinasi ini kakanwil berharap adanya perubahan paradigma dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum antara lain didasarkan pada peran dan tugas Masyarakat, Pemerintah, dan Lembaga Negara lainnya.

Diakhir sambutan beliau membahas tentang Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimana dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut agar pihak-pihak terkait baik Instansi Pemerintah maupun Masyarakat masing-masing memiliki peran yang dapat membantu mewujudkan sistem dalam memberikan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta penganganan dan perlakuan terhadap anak yang sedang berhadapan Hukum, dan beliau mengharapkan untuk khususnya tugas Pemasyarakatan yaitu Bapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memperhatikan dalam penganan Anak yang berhadapan dengan Hukum.


Cetak   E-mail