Kadiv Yankumham Sultra membuka dan memimpin rapat Harmonisasi Raperda PDRD Kota Baubau

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA BAUBAU

DSC 5733

Bertempat di ruang legal drafter Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara,Kepala Divisi pelayanan hukum dan ham mewakili kepala kantor wilayah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota baubau tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (8/8/2023).

 

Rapat Harmonisasi ini dibuka langsung oleh Kepala divisi pelayanan hukum dan ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada kepala bapenda kota baubau dan jajaran OPD terkait lingkup Kota baubau atas kehadirannya dikantor wilayah dalam rangka kegiatan harmonisasi rancangan peraturan daerah ini. urgensi rapat harmonisasi sangatlah penting guna menghasilkan Peraturan daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. beliau juga berpesan agar kerja sama yang harmonis antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota baubau dapat terus berlanjut. 

 

turut hadir langsung dalam kegiatan ini,jajaran OPD Pemungut pajak dan retribusi lingkup kota baubau.


Cetak   E-mail