Kadivmin Tegaskan Tindak Lanjuti Arahan Karo Keuangan dan Karo Pengelolaan BMN

Kendari- Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sultra), Kortini JM Sihotang memimpin rapat pembahasan tindak lanjut pengarahan Kepala Biro (Karo) Keuangan dan Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI saat berkunjung di Sultra, Selasa (25/8).

DSC 0023 1

Rapat ini berlangsung di aula Kantor Wilayah. Hadir dalam kegiatan ini, Kapala Bagian Umum, Ahmad Sahrun, Kepala Bagian Program dan Humas, Ruslan, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Lapoku, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Jumaedy A., Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, Para Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Penyusul Laporan Keuangan dan seluruh pengelola BMN Kantor Wilayah.

Dalam pelaksanaan rapat tersebut terbangun komitmen bersama untuk minindaklanjuti dan menyelesaikan dengan segera segala permasalahan yang terjadi baik dalam bidang pengelolaan keuangan maupun dalam pengelolaan BMN. "Sisi pengelolaan Keuangan Negara harus berkomitmen dan konsisten untuk menselaraskan antara perencanaan dan pelaksanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi," ungkap Kadivmin.

Hal ini, lanjutnya, dilakukan untuk memperbaiki Nilai IKPA yang deviasinya dinilai kurang wajar antara penyerapan anggaran dengan dengan nilai IKPA yang diperoleh dari ke 13 Indikator Kinerja. "Dalam pengelolaan Barang Milik Negara baik para Petugas BMN Satker maupun Korwil yang mengkoordinir Lapas dan Imigrasi harus terbangun komitmen untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN," tegasnya.

DSC 0011 1

Pada kesempatan itu pula, Kadivmin memerintahkan kepada jajarannya untuk segera ambil peran menyelesaikan permasalahan terkait hal itu. "Mari kita selesaikan semua permasalahan ini mulai dari penyusunan RKBMN, Pengadaan BMN, Penggunaan BMN (Penetapan Status Penggunaan BMN), menyelesaikan hasil Revaluasi BMN terutama BMN yang tidak ditemukan (BTD), Pemanfaatan BMN terhadap pihak ketiga, Pengelolaan Rumah Negara dan pengusulan penghapusan terhadap BMN yang telah dihentikan pengunaannya (Barang Rusak) dan segera melaporkan progres penyelesaiannya," tutupnya.

PicsArt 08 27 12.15.15


Cetak   E-mail