Kakanwil Buka Kegiatan Opini Kebijakan Bekerja sama dengan BSK Hukum dan HAM

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan H.Muslim dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hdayat Yasin Membuka Acara Kegiatan Opini Kebijakan di Aula Kanwil dan disiarkan kan langsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dan streaming melalui akun Youtube Kanwil Kemenkumham Sultra. Selasa (16/05/2023)

7

Kegiatan Sosialiasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan dengan Tema "Pembaharuan Tata Kelola Implementasi Pengeluaran Tahanan Demi Hukum Dalam Mengatasi Overstay di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan" bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Adapun Narasumber yang di Hadirkan pada kegiatan Opini Kebijakan ini adalah Kadiv Pemasyarakatan H.Muslim, Analisis Hukum Madya BSK Hukum dan HAM Risma Sari, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Dr Herman.

Sambutan Pertama Oleh Kakanwil dimana beliau menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra terus berupaya dan melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mengatasi masalah-masalah yang sering terjadi di UPT Pemasyarakatan akhir-akhir ini. Seperti Pendekatan Humanis dibidang pemasyarakatan (PENAMAS) tersebut yaitu budaya makan nasi Ompreng duduk bersama sambil mendengarkan keluhan WBP dan sarapan bersama dengan warga binaan di setiap UPT PAS.

"saya selaku Kepala Kantor dan para PIMTI Pratama selalu berpesan dan mengajak seluruh petugas PAS melakukan pembinaan yang humanis dalam rangka memanusiakan manusia dalam pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan" ujar kakanwil

Kakanwil juga menyampaikan bahwa telah dilakukan MoU antara Aparat Penengak Hukum (APH), Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah bersama Kanwil Kemenkumham Sultra yang diinisiasi oleh Ketua Pengadilan Tinggi tentang kesisteman proses Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan hukum bagi pencari keadilan khususnya WBP/Narapidana.

4

"Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkumham SUltra pada Divisi Pemsyarakatan baik dari sisi kapasitas maupun hunian ada 6 Lapas/Rutan yang sudah mengalami over kapasitas dan 2 Lapas masih dalam keadaan terpenuhi jumlahnya. Namun berkat kerjasama dan perhatian kita bersama baik pusat maupun di daerah situasi ketertiban dan keamanan di lingkungan UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara masih kondusif." Ungkap Kakanwil

Harapan Kakanwil melalui kegiatan ini dapat diwujudkan adanya pembaharuan sistem tata kelola berkaitan dengan overstay pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.

Selanjutnya sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Y.Ambeg Paramarta SH,M.Si yang diwakili Oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Jamaruli Manihuruk

"Opini kebijakan merupakan kegiatan diskusi secara daring yang digagas oleh badan penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia yang sebelumnya dikenal dengan opini yaitu obrolan peneliti perubahan ini dikarenakan badan penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia telah berubah nomenklatur menjadi badan strategi kebijakan hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan" Ungkap Jamaruli

Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Opini kebijakan beritikad untuk menjadi jembatan antara pemerintah akademisi dan masyarakat sipil. Hal ini disadari karena terdapat banyak informasi dari pemerintah yang tidak sampai kepada masyarakat dan sebaliknya, ada banyak aspirasi dan masukan yang tidak sampai kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mengajak kita semua untuk bersikap analitis pada isu strategi yang sedang terjadi saat ini.

Tata kelola implementasi pengeluaran tahanan dihukum dalam mengatasi di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan Bapak Ibu sekalian jaminan dan perlindungan hak asasi manusia dalam penuntutan dan pengadilan merupakan isu yang selalu mengundang perhatian kita bersama salah satu masalah kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa khususnya mengenai batas waktu penahanan yang telah habis ini yang terjadi salah satu faktor terjadinya kelebihan kapasitas yang terjadi di rumah tahanan dan juga Lembaga Pemasyarakatan yang biasa ada beberapa yang sudah habis masa penahanan nya tapi masih tetap berada di rutan maupun di dalam Lapas.

"Analisis kebijakan ini tentang bagaimana kondisi implementasi kebijakan Bagaimana kondisi dimaksud dapat dianalisis dalam pendekatan yang bersifat evaluatif sehingga dapat mendorong perbaikan kebijakan teknis selanjutnya. pembahasan tentang kebijakan pengeluaran tahanan dipikul dianalisis dalam aspek HAM dan diregulasi secara detail lebih lanjut, nantinya akan dijelaskan secara komprehensif dari badan strategi kebijakan dan hak asasi manusia

Kegiatan ini di ikuti Oleh Unsur Forkopimda, Akademisi, Serta Masyarakat Sipil secara daring melalui via zoom maupun streaming di kanal Youtube Kanwil Kemenkumham Sultra.

6


Cetak   E-mail