Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, melaksanakan Rapat Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034 di Ruang Kepala Kantor Wilayah. Selasa (01/08/2023)
Pada kesmpatan ini, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, dan yang bersempat hadir adalah Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum, H. Abdul Rakil N., dan perwakilan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rapat kali ini Kakanwil menegaskan untuk benar-benar memerhatikan cakupan wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dimasukkan dalam Perda ini agar payung hukum dalam mengklaim wilayah itu kuat. Terkhusus juga pada wilayah Buton Selatan yaitu Pulau Kawi-Kawia (Pulau Kakabia) harus dimasukkan dalam BAP Pengharmonisasian, untuk dapat di pertanggung jawabkan kepemilikannya.