KANWIL HUKUM DAN HAM SULTRA KERJASAMA DENGAN BPKP PERWAKILAN SULAWESI TENGGARA MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN SPIP TRIWULAN I TAHUN 2014

Kendari, (1/4/2014) Dalam rangka menyempurnakan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP Triwulan I Tahun 2014 serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH.02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 2 Tahun 2014 tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan HAM RI, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra bekerjasama dengan BPKP Perwakilan SUltra melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan tersebut selama 3 hari yaitu dari tanggal 1 s/d 3 April 2014 yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra.

    

Semoga dengan adanya pendampingan yang dilakukan oleh Tim dari BPKP Perwakilan Sultra ini, semua laporan baik itu laporan triwulan maupun tahunan mengenai SPIP tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang mendasar.


Cetak   E-mail