Kanwil Kemenkumham Sultra Evaluasi Penerapan Permenkumham No. 23 Tahun 2022 Tentang Dugaan Pelanggaran HAM

Kanwil Kemenkumham Sultra Evaluasi Penerapan Permenkumham No. 23 Tahun 2022 Tentang Dugaan Pelanggaran HAM

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui Bidang Hak Asasi Manusia Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Presentase Proposal  Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kegiatan dihadiri oleh 20 Orang perwakilan pegawai jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra, Jumat (12/05/2023).

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Kabid HAM) Sunyoto menjelaskan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat dianggap masih kurang responsif terhadap perkembangan di tengah masyarakat terkait Permasalahan Hak Asasi Manusia. Dengan berlakunya Per menkumham Nomor 23 Tahun 2022 bisa menjawab hambatan dan tantangan dalam penyelesaian permasalahan Hak Asasi Manusia. Pada kesempatan tersebut Kabid HAM juga sekaligus mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang baru berlaku kepada para peserta.

"Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kanwil Kemenkumham Sultra perlu dilakukan karena nantinya akan dijadikan sebagai bahan acuan melakukan evaluasi dalam pembuatan kebijakan yang baru oleh pemerintah," jelas Bapak Sunyoto saat membuka kegiatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dr. Heryanti, SH. MH., Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari selaku narasumber. Dalam pemaparannya belliau menjelaskan beberapa perubahan-perubahan yang ada dalam Permenkumham terbaru. "Permenkumham terbaru ini merupakan penguatan dari Permenkumham lama, sehingga secara subtansi isi dari Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM tidak jauh berbeda dan terdapat penggunaan istilah-istilah baru untuk memudahkan masyarakat memahami isi dari peraturan ini," jelas Ibu Heryanti.

Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa Pelaksanaan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan upaya meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. RANHAM sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk terus melaksanakan kebijakan yang berkelanjutan dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakan dan memajukan HAM seluruh masyarakat di Indonesia.

WhatsApp Image 2023 05 12 at m17.01.35\WhatsApp Image 2023 05 12 at m17.01.35

WhatsApp Image 2023 05 12 at m17.01.35

WhatsApp Image 2023 05 12 at m17.01.35


Cetak   E-mail