Kanwil Kemenkumham Sultra Harmonisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

Kendari- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melaksanakan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra Tahun 2023 - 2043 di aula Kantor Wilayah, Kamis (13/7/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Sjachril. Ikut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tenggara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan amanah ketentuan Pasal 23 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. "Hal sangat penting untuk dipertimbangkan terkait substansi adalah pengaturan kawasan khusus pertambangan di Kab. Konawe Kepulauan, mengingat adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 mengenai permohonan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041," pesan Silvester.

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW ini masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan sebagai berikut:
1. Landasan yuridis masih memuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sesungguhnya sudah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Dasar hukum masih memuat banyak Peraturan Perundang-Undangan yang terkait;
3. Pilihan kata, teknik merumuskan norma dalam bentuk tabulasi, serta pengacuan Pasal dan ayat;
4. Pengaturan mengenai izin dan larangan dalam satu ayat (Pasal 65 sampai dengan Pasal 89);
5. Pengaturan mengenai Ketentuan Pidana.

Selanjutnya terkait substansi dan teknik penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023-2043 dipaparkan oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.


Cetak   E-mail