Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Pembinaan Lembaga P2HAM di Rutan Kolaka

Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Pembinaan Lembaga P2HAM di Rutan Kolaka

Kolaka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melakukan kegiatan Pembinaan lembaga pelayanan publik berbasis HAM di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Senin (17/04/2023).

Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Hidayat Yasin didampingi oleh Kepala Bidang HAM Sunyoto bersama jajaran Bidang HAM, Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka dan jajarannya dan turut hadir Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Kolaka melakukan kegiatan Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Rutan Kelas IIB Kolaka. Kegiatan tersebut di laksanakan di aula pertemuan Rutan Kelas IIB Kolaka.

Dalam kesempatan ini Kadiv Yankumham menyampaikan salah satu program unggulan Kemenkumham yakni Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). P2HAM adalah pelaksanaannya diwajibkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi sesuai Permenkumham No 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Dalam kesempatan ini pula Kepala Bidang HAM menyampaikan kepada seluruh peserta kegiatan yang ikuti pegawai Rutan Kelas IIB Kolaka bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R. I Nomor 2 Tahun 2022 tentang pelayanan Publik berbasis HAM diseluruh UPT PAS dan Imigrasi terdapat 5 tahapan yaitu Pencanangan, Pembangunan SAPRAS, Pendampingan, Verifikasi dan Pembinaan/ Pengawasan. Sampai dengan bulan Agustus 2022 pembangunan P2 HAM sudah masuk pada tahap pembangunan SAPRAS P2HAM.

Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka dapat segera menyempurnakan pembangunan SAPRAS mulai dari Pembuatan maklumat, ruang informasi pelayanan, ruang laktasi, ruangan layanan kesehatan, penyediaan alat bantu kelompok ,penyediaan Toilet Disabilitas, Guiding Block, loket dan/atau ruang tunggu kelompok Rentan sampai penyediaan layanan air bersih, menu makanan serta ruang/ tempat ibadah. Bila dalam rentang waktu 3 bulan kedepan Pembangunan SAPRAS dapat dipenuhi artinya Rutan Kelas IIB Kolaka dapat meraih pradikat sebagai institusi penyelenggara Pelayanan publik berbasis HAM untuk tahun 2023.


Cetak   E-mail