KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA SELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI DILKUMJAKPOL DALAM UPAYA SINKRONISASI PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU

IMG 0602Kendari (03/09/2013) untuk mewujudkan persamaan persepsi dan menyelaraskan hubungan antara aparat penegak hukum merupakan implementasi dari Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI No. 009/KMA/SKB/V/2010, No. M.HH.-35.UM.03.01 Tahun 2010, No. KEP-059/A/JA/05/2010, No. B/14/V/2010 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana.

            Mengacu surat Keputusan bersama tersebut, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyelenggerakan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL yang pertama kali melibatkan seluruh aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Tenggara dengan maksud dan tujuan untuk Menginventarisasi permasalahan aktual yang terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Penegakan Hukum di wilayah Sulawesi Tenggara dalam kerangka Tata Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) dan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

IMG 0528

 IMG 0532

Pelaksanaan Rapat yang di gelar di Restoran Fajar mendapat apresiasi dari seluruh instansi penegak hukum, ternyata melalalui forum tersebut banyak permasalahan yang timbul di lapangan terkait masalah koordinasi dengan masing-masing instansi, dan rapat koordinasi ini akan menjadi agenda rutin dan sebagai instansi pelaksananya pun akan digilir, untuk yang pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra yang menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk selanjutnya akan digelar dan dilaksanakan oleh Instansi aparat Penegak Hukum lainnya.

            Dalam pelaksanaan rapat tersebut peserta dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra berjumlah 15 (lima belas) orang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra, sedangkan Pengadilan Tinggi Sultra sebanyak 9 (Sembilan) orang, Kejaksaan Tinggi Sultra 10 (sepuluh) orang dan Polda Sultra sebanyak 14 (empat belas) orang yang dihadiri oleh Wakapolda Sultra.

            Usai pelaksanaan rapat, tim perumus yang terdiri dari masing-masing isntansi menyimpulkan hasil dari rapat tersebut yang dituangkan dalam suatu kesepatan (MoU) dan ditandatangani oleh pimpinan dari masing-masing yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

IMG 0540 IMG 0577


Cetak   E-mail