Kanwil Kemenkumham Sultra Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Di Lapas Baubau

Kanwil Kemenkumham Sultra Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Di Lapas Baubau

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara ( Kanwil Kemenkumham Sultra ) Sosialisasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bau-bau, Selasa (04/04/2023).

Kepala Bidang HAM Sunyoto beserta staf melakukan kunjungan di Lapas bau-Bau dan disambut baik oleh Para pejabat struktural.

Sosialisasi Lapangan ini dimaksudkan untuk melakukan pengecekan kesesuaian data dan lapangan pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Sultra berdasarkan Permenkumham Nomor 2 tahun 2022. Selain itu kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Kesiapan Lapas Bau-Bau dalam rangka menyiapkan Sarana dan Prasarana P2HAM yang nantinya akan di usulkan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai UPT yang ramah HAM tahun 2023.

Adapun berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa kriteria penilaian terbagi atas 5 indikator yaitu Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana, Ketersediaan Sumber Daya Manusia, Kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, Inovasi pelayanan publik serta Integritas.

Melalui kegiatan ini juga diharapkan seluruh satuan kerja dapat memahami aturan dari P2HAM sehingga mampu mengimplementasikan dan meningkatkan sarana prasarana serta kualitas pelayanan publik di satuan kerja masing-masing.

“Melalui Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM” tutup Sunyoto

 

WhatsApp Image 2023 04 04 at m15.47.12

@Kemenkumham_RI @kumham_sultra
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba


Cetak   E-mail