Kendari - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum menghadiri undangan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peratuan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama OPD Penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Hotel D'Blitz, Kendari Selasa (18/04/2023)
Pada kesempatan ini, Tim menyampaikan tata cara penyusunan tarif untuk setiap OPD penghasil PAD. Oleh karena setiap tarif ataupun pajak harus memiliki perhitungan dan alasan yang logis seberapa besar ataupun kecil tarifnya.
Kemudian, Tim mengawasi pengisian Kertas Kerja per item pajak maupun retribusi yang diisi langsung oleh OPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD sebagai data dukung inti dari Naskah Akademik PDRD yang kemudian akan menjadi bahan analisis untuk Tim Penyusun Naskah Akademik (Tim Kumham) dalam menyempurnakan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kab. Konawe Kepulauan tentang PDRD.