Kendari (16/03). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menerima kunjungan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan beserta staf dalam rangka konsultasi terkait layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal yang merupakan salah satu Pelayanan Hukum yang disediakan Kanwil Kemenkumham Sultra khususnya Sub Bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kebudayaan Bapak La Ode Khaerudin, S.Pd., M.Pd. menyampaikan adanya beberapa corak tenun khas dari Kabupaten Buton Selatan yg ingin didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Buton Selatan, selain itu Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui Dinas Kebudayaan sementara melakukan pendataan pada beberapa jenis tari khas Buton Selatan yang akan didaftarkan Kekayaan Intelektual Komunalnya sementara dalam tahap deskripsi.
Beliau juga menyampaikan pesta adat rakyat yg secara terus menerus dilaksanakan masyarakat Buton Selatan akan segera dilakukan pendataan dan akan dikonsultasikan kembali kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra sebagai persiapan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menyambut Kawasan karya cipta di tahun 2024 mendatang.
@Kemenkumham_RI @kumham_sultra
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba