Kepala Divisi Pemasyarakatan Menutup Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Dalam rangka memenuhi Target Kinerja B04 Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, sebagaimana sesuai yang telah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggaraakan menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023, (31/03/23).

Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara di Swiss — Belhotel Kendari yang diikuti oleh Selururuh Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah dan Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara serta 44 peserta Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 dari tanggal 29 - 30 Maret 2023.

Konsultasi Teknis Pemasyarakatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya khususnya dibidang Intelijen Pemasyarakatan, Kepatuhan Internal melalui sidang kode etik dan penginputan data SDP pada Fitur Keamanan.

Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini mengambil tema,3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic untuk Pemasyarakatan Sultra Pasti Humanis dan Kolaboratif. Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic Pemasyarakatan adalah langkah strategis dalam meminimalisir potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban di UPT Pemasyarakatn serta untuk meningkatkan Kualitas Layanan Pemasyarakatan yang berdasarkan prinsip dasar pemasyarakatan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021

Pada kesempatan pertama, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Erwedi menyampaikan 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan 1 Back To Basic, Deteksi Dini pencegahan Gangguan, Kedua, Berantas peredaran gelap narkoba, ketiga, Sinergitas dengan Aparat penegak hukum. Hal ini berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-571. PK. 02.01.10.01 tahun 2021 ttg strategi percepatan pencegahan gangguan keamanan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Lapas/rutan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-138. OT. 02.02 Tahun 2021 tentang Program pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan (Back to basics).

Pada kesempatan yang kedua, kegiatan dilanjutkan dengan materi Penginputan SDP Fitur Keamanan, pada materi kali ini tidak hanya diikuti oleh peserta dari Sulawesi Tenggara saja tapi juga diikuti oleh peserta dari luar Sulawesi Tenggara yang bergabung secara Online Via Aplikasi Zoom. Pada Materi yang keduai ini dilakukan praktik secara langsung pada Aplikasi SDP yang ada sehingga dapat mempermudah peserta dalam memahami materi dengan adanya praktik secara langsung ini, sedangkan untuk materi terakhir yang akan disampaikan yaitu terkait Majelis Kode Etik Wilayah.

Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023 dengan tema, 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic untuk Pemasyarakatan Sultra Pasti Humanis dan Kolaboratif ditutup oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara pada Jum'at (31/03/23). Pada penutupnya Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan bahwa Rangkaian Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023 telah selesai dan dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ditemukan hambatan yang berarti. beliau juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023 yang telah mengikuti serangkaian acara yang berlangsung selama 3 hari terhitung sejak hari rabu tanggal 29 - 31 Maret 2023 dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas kekurangan dan keterbatasan selama kegiatan berlangsung, tutupnya.


Cetak   E-mail