Konsiyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Kemenkumham

Konsiyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) yang diwakili oleh Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengikuti kegiatan Konsiyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pemangku kehumasan khususnya PPID di lingkungan Kemenkumham dapat memahami tata cara penyusunan DIP dan DIK yang baik, serta dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk memutakhirkan DIP dan DIK Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan Konsiyering ini diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan dihadiri oleh perwakilan tim PPID dari setiap Eselon I dan Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12-14 Juli 2023 di Hotel Le Meridien Jakarta.

WhatsApp Image 2023 07 14 at 12.41.29

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Hantor Situmorang membuka kegiatan secara daring pada hari pertama kegiatan. Hantor mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang melekat pada setiap Badan Publik dan merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi.

"Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat," tegas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama itu.

PPID Kementerian Hukum dan HAM terus berbenah melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, baik dalam hal penyediaan informasi maupun penyediaan regulasi terkait pengelolaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga PPID Kementerian Hukum dan HAM terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas PPID, tidak hanya PPID Utama saja, namun seluruh PPID yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Hantor menjelaskan pemutakhiran dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik. “Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan output penetapan DIP dan DIK Kementerian Hukum dan HAM yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Kegiatan Konsiyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik berlangsung selama 3 hari dengan menghadirkan tenaga ahli Komisi Informasi Pusat (KIP). Para tenaga ahli ini kemudian melakukan pendampingan penyusunan DIP dan DIK hingga menghasilkan usulan yang nantinya digunakan sebagai DIP dan DIK Kementerin Hukum dan HAM.

WhatsApp Image 2023 07 14 at 12.41.29

WhatsApp Image 2023 07 14 at 12.41.29

WhatsApp Image 2023 07 14 at 12.41.29

WhatsApp Image 2023 07 14 at 12.41.29


Cetak   E-mail