Koordinasi Harmonisasi Raperda dan Koordinasi Paralegal Justice

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Nuraeni bersama jajaran melakukan kunjungan ke Biro Hukum Provinsi yang diterima oleh Kepala Bagian Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Soegiharto Pidani, S.H dalam kunjungan ini, Tim Kanwil Sultra membahas mengenai Harmonisasi Peraturan Daerah yang mengalami perubahan dalam pelaksanaannya, sebelumnya, dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 disebutkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dengan demikian, UU Nomor 13 Tahun 2022 menguatkan peran Kantor Wilayah dalam hal harmonisasi rancangan peraturan daerah.

IMG20230411110755

Nuraeni menjelaskan “Diharapkan dengan dilibatkannya perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dapat membantu daerah menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif,” "Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar dan dalam teknik penulisannya harus sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan." Menurutnya.

IMG20230411101909

Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang tidak dilaksanakan. Oleh karena itu proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilaksanakan karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal Rancangan Perda dan Perkada yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan rancangan Perda dan Perkada yang efektif, efisien dan aspiratif.

IMG20230411101300

Selain berkunjung ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Kantor Wilayah juga berkunjung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka mensosialisasikan Kegiatan Paralegal Justice Award yang di laksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi Kepala Desa/Kelurahan sebagai Non Litigasion Peacemaker dan anubhawa sasana desa jagaddihita.


Cetak   E-mail