Konawe Selatan (13/4), Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Lukman M. Saada Beserta Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan kordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Konawe Selatan.
Dalam kunjungan ini Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan, Muh. Yusuf dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan, Irsan Halim.
Kordinasi ini terkait data perorangan yang melakukan pernikahan beda kewarganegaraan yg dimana data tersebut untuk melindungi garis keturunannya terkait pemilihan kewarganegaraannya.
"Jika terjadi perkawinan antar negara maka akan ada keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut nah ini yang dilindungi undang-undang dimana status kewarganegaraan anak itu" Lukman M. Saada (Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra).
Selain terkait kewarganegaraan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum juga menjelaskan terkait pelayanan Aspotille, dimana Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority.