Kumham Goes to Kampus, Wamenkumham Sampaikan Visi KUHP Pada Ratusan Mahasiswa UHO

Kumham Goes to Kampus, Wamenkumham Sampaikan Visi KUHP Pada Ratusan Mahasiswa UHO

Kendari- Dalam rangka kegiatan Kumham Goes to Campus, Wakil Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, melaksanakan sosialisasi dan diskusi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP) dihadapan ratusan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Rabu (26/7/2023).

Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Dhahana Putra, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Y. Ambeg Paramarta, Rekor UHO, Muhammad Zamrun Firihu, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Ramli, Komandan Korem 143 Halu Oleo, Brigjen TNI Ayub Akbar, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari Letkol Laut (P) Abdul Kadir Mulku Zahari, Rektor IAIN Sultan Qaimuddin Kendari, Husain Insawan, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Herry Ahmad Pribadi.

Kegiatan tersebut ungkap Wamenkumham bertujuan untuk memperkenalkan Kemenkumham kepada kampus, memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat tentang apa yang dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan mendekatkan Kemenkumham kepada publik.

Lebih lanjut, pria yang akrab dengan sapaan Eddy Hiariej ini menjelaskan perjalanan panjang hingga disahkannya KUHP Nasional pada Tahun 2022 lalu. Menurutnya pengesahan RUU KUHP tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. "Mengapa kami harus melakukan sosialisasi terhadap KUHP Nasional? Karena KUHP Nasional ini merubah pola pikir, merubah mindset merubah pemikiran kita semua dan itu perubahannya secara radikal sehingga kita perlu mensosialisasikan ini kepada seluruh masyarakat. Pengesahan terhadap RUU KUHP tidak lain tidak bukan semata-mata adalah untuk menjamin kepastian hukum," ujarnya.

Dunia saat ini tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif tetapi berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. "Ini merupakan visi KUHP Nasional yang terus menerus harus dikumandangkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu visi KUHP Nasional itu adalah modernisasi, kita harus sesuaikan dengan perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi," jelasnya.

Terkait KUHP ini, Guru Besar Hukum Pidana tersebut juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah melakukan dua hal yang pertama yaitu sosialisasi yang dilaksanakan saat ini (Kumham Goes to Campus) selanjutnya kedepan akan melakukan sosialisasi khusus kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan dilengkapi modul sebagai penjelasan dari pasal-pasal yang ada sehingga ada standar yang sama seluruh APH yang ada di Indonesia. Kedua yang akan dilakukan pemerintah dan DPR adalah mempersiapkan berbagai aturan pelaksanaan terkait KUHP Nasional tersebut.


Cetak   E-mail